Newmont akan Ajukan Perpanjangan Waktu Divestasi

Newmont akan Ajukan Perpanjangan Waktu Divestasi

- detikFinance
Jumat, 15 Feb 2008 13:24 WIB
Jakarta - Setelah gagal mencapai keputusan dalam negosiasi dengan Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring kemarin sore, Newmont akan menghadap Menteri ESDM sore ini.
 
Salah satu usulan yang akan diajukan adalah perpanjangan waktu karena Newmont merasa tidak mungkin menyelesaikan divestasi dalam waktu seminggu lagi.
 
"Sekalipun pemda NTB dan KSB merespons positif pada minggu ini, setidaknya butuh 4-6 minggu tambahan untuk merampungkannya," kata Senior Vice President & Chief Finance Officer Newmont Mining Corporation Russel Ball.
 
Ia menyatakannya dalam keterangan pers di kantor Newmont, Menara Rajawali, Kungingan, Jakarta, Jumat (15/2/2008).
 
Newmont pesimistis bisa memenuhi tenggat waktu yang diberikan karena baik pemda NTB dan KSB hingga kini belum merespon secara formal penawaran Newmont pada 30 November 2007.
 
"Kalau mereka bahkan diundang untuk duduk dan bicara pun tidak mau, bagaimana kami bersepakat. Negosiasi kan harus dua pihak, tidak bisa satu pihak saja," tambahnya.
 
Ball mengaku masih heran kenapa pihaknya mendapat pernyataan lalai. Ia memberi contoh kasus divestasi KPC yang juga tidak selesai tepat waktu tapi tidak mendapat pernyataan lalai. Pemerintah pun dinilai tidak menjelaskan poin apa yang dilanggar Newmont.
 
"Ditambah lagi, saya tidak mengerti pasal mana di Kontrak Karya yang kami langgar. Pak Simon kemarin tidak menyatakannya dengan jelas," tambahnya.
 
Dalam surat pernyataan lalai pemerintah, Newmont dianggap lalai melakukan kewajiban divestasinya sesuai KK terutama mengenai batas waktu. Tapi bagi Newmont, yang ada dalam KK hanya batas waktu penawaran, bukan penjualan.
 
IPO

Sementara mengenai kewajiban divestasi saham sebesar 7 persen untuk 2008 yang seharusnya ditawarkan Maret 2008, ada opsi untuk melepasnya dengan cara IPO ke BEI.
 
"Kalau pemerintah sebagai pemegang first right of refusal menolak, IPO bisa menjadi salah satu opsi. Sehingga siapapun bisa ikut memiliki sahamnya," katanya.
 
Salah satu perbedaan mendasar antara Newmont dan pemerintah adalah mengenai status negosiasi divestasi saham yang 3 persen. Dimana pemerintah menganggap status negosiasi masih b to g sementara bagi Newmont sudah b to b.
 

(lih/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads