Aturan Lelang Hak Khusus Pipa Dipermudah

Aturan Lelang Hak Khusus Pipa Dipermudah

- detikFinance
Jumat, 15 Feb 2008 18:24 WIB
Jakarta - Pengambilan dokumen lelang hak khusus pipa dipermudah. Kini peserta lelang tidak perlu memiliki izin hak usaha sementara untuk mengambil ataupun mengembalikan dokumen lelang.
 
Kepala BPH Migas Tubagus Haryono menyatakan, kebijakan ini untuk mempermudah proses. Karena setelah ditetapkan menjadi pemenang, perusahaan tersebut akan mendapatkan izin usaha tetap.
 
"Daripada bolak-balik, izin usahanya akan kita berikan sekalian setelah nanti jadi pemenang," ujarnya usai rapat dengan Menteri ESDM, Jakarta, Jumat (15/2/2008).
 
Kebijakan itu diambil setelah BPH Migas rapat dengan Ditjen Migas tadi pagi. Saat ini BPH Migas tengah melakukan lelang pembangunan pipa Cirebon-Muara Bekasi.
 
"Sebenarnya hari ini hari terakhir pengambilan dokumen. Karena ada kebijakan itu, kita undur. Belum tahu sampai kapan, tapi tidak akan mengganggu jadwal lelang.
 
Hingga saat ini setidaknya ada delapan perusahaan yang berminat. Diantaranya PGN, Pertagas, Bakrie, Nawaksara, dan Adhi Karya.
 
"Mungkin hari ini bisa tambah," ujarnya. (lih/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads