"Saya akan melaporkan ke Menteri bahwa malam ini deadlock. Keputusan ada di Menteri," kata Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring usai negosiasi yang berlangsung sekitar 10 jam di kantornya, JL Soepomo, Jakarta, Jumat (22/2/2008) malam.
Newmont akhirnya tidak bisa memenuhi permintaan pemerintah yang tercantum dalam surat default yang dilayangkan pada 11 Februari 2008 silam. "Tidak dipenuhi apa yang saya katakan di default itu," katanya.
Dalam surat default itu pemerintah meminta Newmont segera menyelesaikan divestasi sahamnya yang sebesar 10 persen. Divestasi saham itu terbagi menjadi 3 persen untuk pemda Kabupaten Sumbawa Barat dan 7 persen untuk pemda Kabupaten Sumbawa dan pemda Propinsi Nusa Tenggara Barat.
Pemerintah meminta NNT setidaknya meneken surat kesepakatan divestasi sahamnya seperti diatas dengan batas waktu 22 Februari 2008.
Namun Simon tidak merinci lebih lanjut apa rekomendasi pemerintah.
Sementara Kepala BKPM M Luthfi yang memfasilitasi negosiasi itu menyatakan, pemerintah masih belum memutuskan tindakan apa yang akan diambil.
"Kita masih pikirkan apa yang harus dilakukan," katanya.
Berdasarkan kontraknya, kontrak Newmont bisa diputus sepihak oleh pemerintah. Namun Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro pernah menyatakan, bahwa keputusan terminasi kontrak baru akan diambilnya setelah mendapat persetujuan di sidang kabinet.
Dalam negosiasi kali ini hadir perwakilan pemegang saham asing Newmont dari Denver, AS dan juga perwakilan Sumitomo. (lih/ken)










































