"Belum. Itu masih dipelajari di BKF. Nanti ujungnya pasti kita duduk sama-sama. Biasanya setelah duduk sama-sama itu baru final," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution usai sidang judicial review UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/2/2008).
Darmin mengatakan selama ini memang yang terkena pajak paling langsung adalah produsen elektronik dalam negeri. Sementara jika produk impor itu mudah saja tidak terkena PPnBM dengan cara melepas salah satu komponennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya yang dirugikan itu elektronik produsen dalam negeri. Karena dia nggak bisa menghindar. Padahal yang impor itu, dia pecah 2 saja atau pecah 3 barangnya udah nggak kena. Padahal dia barang mewah juga dari ukurannya," lanjutnya.
Akibatnya, lanjut Darmin, harga produk elektronik dari luar Indonesia bisa dijual lebih murah. "Dia bisa menghindarinya sementara yang legal nggak bisa menghindar. Itu alasan utama kita mereview. Ya masak kita mempenalti hasil dalam negeri sendiri," ujarnya.
(ddn/ir)











































