Menurut siaran pers dari Depdag, Rabu (27/2/2008), keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan no 05/M-DAG/PER/2/2008.
Untuk HPE Crude Palm Oil (CPO) kembali dinaikkan menjadi US$ 988/MT. HPE itu naik dibandingkan HPE CPO pada Februari yang sebesar US$ 944/MT dan HPE CPO pada Januari 2008 yang sebesar US$ 869/MT.
Dengan HPE tersebut, maka ekspor CPO akan kena pungutan ekspor sebesar 10%.
Dalam ketentuan sebelumnya, pemerintah akan mengenakan pungutan ekspor 15% jika HPE mencapai US$ 1.100/MT, 20% jika harga US$ 1.200/MT dan maksimal 25% jika harga US$ 1.300/MT. (qom/qom)










































