Kejagung Stop Penyelidikan Kasus BLBI

Kejagung Stop Penyelidikan Kasus BLBI

- detikFinance
Jumat, 29 Feb 2008 11:24 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan kasus dugaan korupsi BLBI I dan II. Kejagung menilai tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kedua kasus itu.

"Baik kasus BLBI I, maupun BLBI II, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah atau menjurus pada tindak pidana korupsi," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman dalam jumpa pers di kantornya, Jl Sisingamangaraja, Jakarta, Jumat (29/2/2008).

Kemas yang didampingi Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Salman Maryadi, dan Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan, menyatakan seluruh obligor BLBI I dan II telah menyelesaikan kewajibannya.

"Karena semua telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam MSAA diserahkan harta, dihitung secara perhitungan sudah benar, appraisal-nya independen. Cuma memang ada sedikit saat perhitungan, (yakni) jangka waktu cuma 1 bulan. Karena cuma 1 bulan, dokumen-dokumen yang diperiksa hanya dokumen secara formal saja," kata Kemas.

Sementara mengenai penurunan nilai aset yang disita dari obligor, Kejaksaan Agung menyerahkan itu pada Menteri Keuangan. "Soal terjadi penurunan nilai, itu akan kami serahkan pada Menteri Keuangan," pungkas Kemas.

Tim Kejagung juga memutuskan membubarkan Jaksa penyelidik yang tergabung dalam Tim 35 resmi.

"Oleh karenanya, tim BLBI 35 orang yang dibentuk oleh Pak Jaksa Agung mulai saat ini dinyatakan bubar atau selesai. Jadi tidak ada Tim 35," kata Kemas.

Menurut dia, tim 35 akan menyatu menjadi tenaga-tenaga jaksa fungsional di pidana khusus yang nanti akan memeriksa menangani penyidikan, penuntutan kasus-kasus lain.

"Sudah barang tentu dari 35 orang yang dinilai berprestasi kita akan beri reward dengan penempatan pada jabatan-jabatan tertentu," ujarnya. (aba/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads