Pembentukan Dewan Energi Nasional Molor

Pembentukan Dewan Energi Nasional Molor

- detikFinance
Sabtu, 01 Mar 2008 14:57 WIB
Jakarta - Hingga kini pemerintah belum ajukan daftar calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) ke DPR. Padahal batas waktu pembentukannya berakhir sejak 2 pekan lalu.

"Jadi pemerintah sudah melanggar UU Energi. Ini bisa diajukan ke MK," kata Tjatur Sapto Edi, anggota Komisi VII DPR, usai ikuti diskusi radio di Jakarta, Sabtu (1/3/2008).

Pembentukan DEN merupakan salah satu amanah dari UU 30/2007 tentang Energi. Di sana disebutkan bahwa DEN harus sudah terbentuk paling lambat 6 bulan sejak diundangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah bilangnya masih sedang disusun. Tapi deadline-nya 2 minggu lalu," ujar anggota DPR dari F-PAN itu.

Lembaga DEN bertugas merumuskan dan memastikan konsistensi kebijakan energi nasional. Keanggotaannya terdiri 15 orang dengan komposisi 7 dari pemerintah dan 8 sisanya dari masyarakat.

"Pendaftaranya dibuka pemerintah, siapa saja bisa mendaftar. Nanti oleh pemerintah diajukan ke DPR untuk fit and proper test," imbuh Tjatur.

(lh/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads