"Jadi pemerintah sudah melanggar UU Energi. Ini bisa diajukan ke MK," kata Tjatur Sapto Edi, anggota Komisi VII DPR, usai ikuti diskusi radio di Jakarta, Sabtu (1/3/2008).
Pembentukan DEN merupakan salah satu amanah dari UU 30/2007 tentang Energi. Di sana disebutkan bahwa DEN harus sudah terbentuk paling lambat 6 bulan sejak diundangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga DEN bertugas merumuskan dan memastikan konsistensi kebijakan energi nasional. Keanggotaannya terdiri 15 orang dengan komposisi 7 dari pemerintah dan 8 sisanya dari masyarakat.
"Pendaftaranya dibuka pemerintah, siapa saja bisa mendaftar. Nanti oleh pemerintah diajukan ke DPR untuk fit and proper test," imbuh Tjatur.
(lh/ir)











































