Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar menyatakan, kebijakan penghapusan tunggakan KUT yang sebelumnya disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hendaknya secara selektif diberikan kepada petani saja, bukan kepada petani berdasi, kelompok tani dan koperasi yang mengemplang KUT.
"Tunggakan para petani berdasi ini, harus diproses secara hukum agar tidak terjadi moral hazard," kata Nasril Bahar kepada detikcom di Medan, Selasa (4/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nasril, kebijakan penghapusan tunggakan KUT yang dilakukan pemerintah merupakan kebijakan yang perlu dilakukan untuk meringankan beban petani yang menjadi debitur KUT apalagi khususnya para petani yang benar-benar mengalami “fuso” ketika itu.
"Namun, jenis tunggakan yang dilakukan para petani berdasi harus diusut secara tuntas, karena banyak ditemukan kasus penyelewenangan dan pengemplangan," ujar anggota FPAN ini.
Diuraikan Nasril, realisasi penyaluran KUT pada periode 1998 – 1999 mencakup 5.121.075 orang petani di seluruh Indonesia serta 189.892 unit kelompok tani, 9.517 unit koperasi dan 450 unit LSM. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tunggakan KUT yang masih harus ditagih adalah tahun penyaluran 1995/1996–1999/2000. Jumlah tunggakan menurut Departemen Keuangan pada posisi akhir tahun 2002 adalah sebesar Rp 7,89 triliun dengan porsi terbesar merupakan tunggakan KUT tahun 1998/1999–1999/2000 yaitu sebesar Rp 7,53 triliun.
Tunggakan KUT TP 1999/2000 dinyatakan tidak ada masalah karena telah dirisikokan oleh pemerintah menjadi dana pemerintah seluruhnya. Sehingga hanya tunggakan KUT 1998/1999 saja yang masih harus ditagih.
Di lain pihak tunggakan KUT 1998/1999 terbagi dalam dua kelompok, pertama tunggakan dengan pola executing senilai Rp 527,3 triliun, statusnya telah dijadikan risiko dan kedua tunggakan dengan pola channeling sebesar Rp 5,76 triliun belum dirisikokan sehingga seluruhnya masih menjadi milik Bank Indonesia.
"Yang menjadi pertanyaan, berapa banyak dana KUT yang benar-benar macet di tangan petani? Selama ini yang lebih menonjol justru kasus penyimpangan dana KUT yang tersangkut di pengadilan dan umumnya para tersangkanya oknum pengurus koperasi, kelompok tani serta LSM. Itu makanya penghapusan tunggakan ini harus selektif," tegas Nasril. (rul/aba)











































