Hal tersebut disampaikan Direktur Ekspor Produk Pertambangan dan Industri, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan Hartojo Agus Tjahjono disela-sela acara raker di komisi VI DPR RI, Senayan, Kamis (6/3/2008).
"Sekarang sedang dibahas permendagnya, semua bahan tambang gol A dan B yang diekspor nanti wajib verifikasi kecuali minyak dan gas. Usulannya dari Departemen ESDM," ungkapnya
Ketika ditanya kemungkinan Permendag nya akan rampung pada bulan ini, Agus mengatakan kemungkinan itu bisa terjadi. "Insya Allah," katanya.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida mengatakan pembahasan rencana wajib verifikasi ekspor bahan tambang telah muncul sejak lama.
Pada awal tahun 2007 Depdag telah menerbitkan Permendag Nomor 1/2007 tentang ketentuan umum di bidang ekspor yang memuat tentang daftar komoditas yang harus diatur, diawasi, dan dilarang untuk diekspor.
Pengawasan terhadap ekspor bahan tambang tersebut diharapkan dapat menekan penyalahgunaan dokumen ekspor serta mendorong ekspor produk bernilai tambah tinggi.
Bahan tambang golongan A yang merupakan bahan galian strategis yang mencakup antara lain minyak bumi, gasalam, aspal, batubara, nikel, timah putih, dan uranium.
Sedangkan yang termasuk dalam golongan B antara lain besi, bauksit, tembaga, seng, emas, platina, perak, dan intan. Bahan tambang yang termasuk golongan C antara lain batu permata, pasir kwarsa, marmer, granit, tanah liat dan pasir. (hen/ddn)










































