Dirut PLN Fahmi Mochtar menjelaskan, denda disinsentif juga dikaji untuk berlaku degradasi. Artinya, besaran denda akan berbeda-beda tergantung tingkat keborosan penggunaan listrik.
"Jika penggunaanya wajar, penaltinya juga sedikit. Jadi semakin tinggi tingkat keborosannya, maka semakin tinggi penaltinya. Intinya akan ada degradasi atau stepping," katanya ketika ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (12/3/2008).
Sementara Direktur Jawa Bali Madura PLN Murtaqi Syamsudin menjelaskan, evaluasi ini dilakukan agar tidak memberatkan pelanggan kecil. Salah satu kemungkinannya dengan menerapkan denda yang lebih ringan untuk pelanggan kecil.
"Formulanya, saat ini sedang dipelajari, dengan progresif atau degradasi. Jadi, pelanggan kecil tetap ada disinsentif, tapi tentu faktor penaltinya lebih ringan daripada yang pakai lebih besar," katanya.
Meski sedang mengkaji angka pastinya, ia mematikan denda sebesar 1,6 kali akan menjadi angka maksimal.
Fahmi menambahkan, sejauh ini PLN terus melakukan sosialisasi program tersebut. Namun untuk pelaksanaannya akan tergantung kesiapan masyarakat.
"Tapi yang jelas, makin lama makin baik," katanya.
(lih/ddn)











































