Seperti diketahui, pengenaan disinsentif listrik bervariasi mulai 0,3 kali atau 30% sampai 1,6 atau 160%. Sementara besaran insentif tetap sama, yaitu 20% atau 0,2 kali.
Dalam paparannya, Jumat (14/3/2008), PLN mencontohkan, pelanggan dengan daya 450 VA mempunyai rata-rata konsumsi nasional 75 Kwh. Dengan penghematan sebesar 20%, maka batas penggunaannya hanya 80%-nya atau 60 Kwh.
Jika pelanggan mengkonsumsi listrik sebesar 55 Kwh, maka ada selisih 5 Kwh dengan batas penghematan yang dianjurkan. 5 Kwh itulah yang akan terkena insentif sebesar 20% karena bisa menghemat dibawah batas yang dianjurkan.
Sementara jika penggunaannya melebihi 60 Kwh, misalkan 70 Kwh, maka selisih 10 Kwh-nya akan terkena disinsentif sebesar 30% dari selisih tersebut, diluar biaya normal yang harusnya dibayar.
Berikut contoh lain diberikan PLN sebagai berikut:
Tabel Simulasi Insentif Tarif Listrik
- Tarif R1 VA 450
- Pemakaian rata-rata Nasional kWh 75
- Batas hemat kWh 60
- Faktor insentif 0,2
- Pemakaian kWh 55
- Biaya Beban Rp 4.950
- Biaya Pemakaian Rp 13.395
- Rekening Reguler Rp 18.345
- Insentif Rp 1.980
- Rekening Yang Harus Dibayar Rp 16.365
- Presentase Perubahan % 10,79
Tabel Simulasi Disinsentif Tarif Listrik
- Tarif R1 VA 450
- Pemakaian rata-rata Nasional kWh 75
- Batas hemat kWh 60
- Faktor dinsentif 0,3
- Pemakaian kWh 133
- Biaya Beban Rp 4.950
- Biaya Pemakaian Rp 52.005
- Rekening Reguler Rp 56.955
- Disinsentif Rp 10.841
- Rekening Yang Harus Dibayar Rp 67.796
- Presentase Perubahan % 19,03.











































