Hitung-hitungan Denda ala PLN

Hitung-hitungan Denda ala PLN

- detikFinance
Jumat, 14 Mar 2008 18:38 WIB
Jakarta - Pelanggan listrik dengan daya diatas 2200 VA bisa terkena disinsentif listrik alias dengan sampai 160 persen. Sementara yang berkapasitas rendah hanya dikenakan denda hingga 30%. Bagaimana perhitungannya?
 
Seperti diketahui, pengenaan disinsentif listrik bervariasi mulai 0,3 kali atau 30% sampai 1,6 atau 160%. Sementara besaran insentif tetap sama, yaitu 20% atau 0,2 kali.
 
Dalam paparannya, Jumat (14/3/2008), PLN mencontohkan, pelanggan dengan daya 450 VA mempunyai rata-rata konsumsi nasional 75 Kwh. Dengan penghematan sebesar 20%, maka batas penggunaannya hanya 80%-nya atau 60 Kwh.
 
Jika pelanggan mengkonsumsi listrik sebesar 55 Kwh, maka ada selisih 5 Kwh dengan batas penghematan yang dianjurkan. 5 Kwh itulah yang akan terkena insentif sebesar 20% karena bisa menghemat dibawah batas yang dianjurkan.

Sementara jika penggunaannya melebihi 60 Kwh, misalkan 70 Kwh, maka selisih 10 Kwh-nya akan terkena disinsentif sebesar 30% dari selisih tersebut, diluar biaya normal yang harusnya dibayar.
 
Berikut contoh lain diberikan PLN sebagai berikut:
 
Tabel Simulasi Insentif Tarif Listrik
  • Tarif R1 VA 450
  • Pemakaian rata-rata Nasional kWh 75
  • Batas hemat kWh 60
  • Faktor insentif 0,2
  • Pemakaian kWh 55
  • Biaya Beban Rp 4.950
  • Biaya Pemakaian Rp 13.395
  • Rekening Reguler Rp 18.345
  • Insentif Rp 1.980
  • Rekening Yang Harus Dibayar Rp 16.365
  • Presentase Perubahan % 10,79


Tabel Simulasi Disinsentif Tarif Listrik
  • Tarif R1 VA 450
  • Pemakaian rata-rata Nasional kWh 75
  • Batas hemat kWh 60
  • Faktor dinsentif 0,3
  • Pemakaian kWh 133
  • Biaya Beban Rp 4.950
  • Biaya Pemakaian Rp 52.005
  • Rekening Reguler Rp 56.955
  • Disinsentif Rp 10.841
  • Rekening Yang Harus Dibayar Rp 67.796
  • Presentase Perubahan % 19,03.
  (lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads