"Kemungkinan tanggal 21 total berhenti beroperasi," ujar Dirut AdamAir, Adam Aditya Suherman usai rapat dengan Ditjen Perhubungan Udara Dephub, di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (17/3/2008).
"Karena adanya notice of cancellation dari pihak asuransi yang jatuh tempo pada 20 Maret 2008 dan belum dibayarkan, dimana berdasarkan aturan penerbangan setiap penerbangan wajib diasuransikan, maka ada kemungkinan mulai 20 Maret 2008 AdamAir akan menghentikan sementara kegiatan operasionalnya sampai ada keputusan dari para pemegang saham mengenai pembayaran premi asuransi," jelas Adam.
Ia juga membantah bahwa AdamAir sudah berhenti beroperasi pada hari ini. Terkait calon penumpang yang telah membeli tiket AdamAir, Adam menganjurkan agar mereka melakukan refund full tanpa dikenai biaya apapun baik melalui travel agent maupun kantor cabang perwakilan AdamAir di seluruh Indonesia.
"Bagi mitra travel agent AdamAir dapat menarik lagi uang jaminannya di kantor cabang perwakilan AdamAir di seluruh Indonesia," ujarnya.
(qom/ddn)











































