Dari komposisi pemegang saham pun harus ada pemegang saham mayoritas dan minoritas, jangan sampai ada kepemilikan yang sifatnya 50:50.
Hal itu disampaikan Sekjen Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin usai diskusi mengenai masalah delay maskapai di Mario's Place, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Selasa (18/3/2008)
"Karena itu kalau mau jadi partner dalam penerbangan harus perhatikan baik-baik jangan asal masuk saja, harus tahu kondisi penerbangan. Jangan 50-50 harus ada minoritas dan mayoritas," ujarnya.
Burhanuddin mengatakan sebagian besar maskapai penerbangan di Indonesia dimiliki oleh satu pihak saja, dan tidak ada pihak lain, sebagian perusahaan penerbangan dimiliki keluarga sebagian lagi milik institusi. Tengku juga mengatakan tidak ada aturan kepemilikan pemegang saham di industri penerbangan dalam undang-undang.
Kendati AdamAir tidak menjadi anggota INACA, namun Tengku berharap AdamAir tetap bertanggung jawab kepada penumpangnya. Tutupnya AdamAir juga berpengaruh signifikan terhadap frekuensi penerbangan.
"Kalau sudah terbang ke berbagai penjuru indonesia begitu tidak terbang lagi ada efeknya, kalau sekarang sedang low season dan daya beli masyarakat turun 10-30 persen, kalau peak season baru terasa efeknya," ujarnya.
"Kita prihatin, dan kita harapkan penerbangan semakin baik," imbuh Burhanuddin Tengku menyikapi kasus ini.
(ddn/qom)










































