Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane ketika dihubungi detikFinance, Selasa (25/3/2008).
"5 Tahun lalu ketika Dirjen Bea Cukai dipegang oleh Pak Permana Agung, telah diketok tiga kali tok..tok..tok bahwa ban tidak dikenakan cukai, eh pemerintah berganti sekarang kok muncul lagi, masa kita harus berurusan dengan hal ini terus," keluhnya.
Aziz juga menilai langkah ini tidak memiliki alasan kuat karena menurutnya cukai diberlakukan itu berdasarkan ketentuan bahwa barang itu harus diawasi dan perlu dilakukan pembatasan.
"Ban itu kan barang yang dibutuhkan banyak orang untuk kegiatan ekonomi, kalau memang soal merusak jalan itu kan karena ban yang sudah botak, atau kalau beban berat itu berdampak jalan rusak itu bukan karena salah ban-nya tapi ini kendaraannya, jadi soal peraturannya," katanya.
Untuk itu berdasarkan pertemuan dengan DPR semalam, pihaknya diminta untuk membuat makalah yang isinya bahwa ban tidak merusak jalan dan merusak lingkungan.
Mengenai dasar bahwa pemberlakuan cukai itu sudah diterapkan diberbagai negara seperti Eropa dan negara Asia lainnya, ia menilai itu tidak benar.
"Bohong besar karena anggota kami pun ada di Malaysia, Thailand seperti Bridgestone, Dunlop, cukai tidak diberlakukan disana," katanya.
Namun ia mengakui bahwa di negara Swedia dan Australia, ban dikenakan semacam cukai namun bukan cukai. "Pemberlakuannya digunakan untuk menekan ekses nagatif dari ban bukan untuk anggaran pemerintah," katanya.
Ia memastikan kalau memang nanti ban diberlakukan cukai, maka akan berdampak pada para investor ban, terutama menyangkut keinginan mereka untuk mengembangkan usahanya di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(hen/ddn)











































