MK Ganti 1 Pasal UU Penanaman Modal

MK Ganti 1 Pasal UU Penanaman Modal

- detikFinance
Selasa, 25 Mar 2008 14:47 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima judicial review atas UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun MK hanya meminta 1 pasal dalam UU itu yang diganti karena tidak sesuai dengan UUD 1945.

Pasal yang dihapus MK itu yakni pasal 22 ayat 1 dan 2 mengenai kepanjangan di muka untuk hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pleno pembacaan putusan judicial review UU Pasar Modal terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/3/2008)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pertimbangan kami, maka dalil pemohon tentang inkonstitusionalitas pasal 22 beralasan maka pasal 22 harus dihapuskan karena dinyatakan inkonstitusional," ujarnya

Jimly mengatakan untuk pasal lain dalam UU tersebut tidak menyalahi konstitusi. Oleh karena itu dalil yang diajukan pemohon yakni Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (antara lain PBHI, Federasi Serikat Buruh Jabotabek/FSBJ, Aliansi Petani Indonesia, Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Ikatan Solidaritas Perempuan, Walhi).

Sidang putusan ini berlangsung selama 4 jam 10 menit mulai pukul 10.00 WIB. "Keputusan sidang ini final, dan harus segera diterapkan seusai pembacaan keputusan ini," ujarnya

Usai sidang Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yu'san mengatakan bahwa pasal 22 ayat 1 dan 2 ini akan diganti bahasanya dengan menggunakan acuan yang ada pada UU Agraria.

"Jadi hanya 1 pasal saja mengenai perpanjangan hak yang ditolak, nanti perpanjangannya akan diubah," ujarnya.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads