Pasal yang dihapus MK itu yakni pasal 22 ayat 1 dan 2 mengenai kepanjangan di muka untuk hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pleno pembacaan putusan judicial review UU Pasar Modal terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/3/2008)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly mengatakan untuk pasal lain dalam UU tersebut tidak menyalahi konstitusi. Oleh karena itu dalil yang diajukan pemohon yakni Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (antara lain PBHI, Federasi Serikat Buruh Jabotabek/FSBJ, Aliansi Petani Indonesia, Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Ikatan Solidaritas Perempuan, Walhi).
Sidang putusan ini berlangsung selama 4 jam 10 menit mulai pukul 10.00 WIB. "Keputusan sidang ini final, dan harus segera diterapkan seusai pembacaan keputusan ini," ujarnya
Usai sidang Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yu'san mengatakan bahwa pasal 22 ayat 1 dan 2 ini akan diganti bahasanya dengan menggunakan acuan yang ada pada UU Agraria.
"Jadi hanya 1 pasal saja mengenai perpanjangan hak yang ditolak, nanti perpanjangannya akan diubah," ujarnya.
(ddn/ir)











































