Penerimaaan Perpajakan Naik Rp 5 Triliun dalam APBNP 2008

Penerimaaan Perpajakan Naik Rp 5 Triliun dalam APBNP 2008

- detikFinance
Kamis, 27 Mar 2008 06:01 WIB
Jakarta - Penerimaan perpajakan dalam APBNP 2008 disepakati naik Rp 5 triliun menjadi Rp 555,57 triliun dibandingkan APBN 2008 yang sebesar Rp 550,328 triliun dengan berbagai kebijakan yang akan diterapkan dalam tahun 2008 ini.

Demikian hasil rapat Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembicaraan untuk RAPBN P 2008 yang dilaporkan kepada pemerintah dan BI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam (26/3/2008).

Koordinator Panja tersebut Harry Azhar Aziz mengatakan kebijakan yang akan diterapkan antara lain fasilitas perpajakan untuk Program Stabilisasi Harga, Intensifikasi penerimaan pajak serta cukai, fasilitas perpajakan dan kepabeanan untuk eksplorasi migas dan panas bumi, fasilitas bea masuk untuk sektor tertentu dan industri prioritas, dan terakhir pelaksanaan PP No.81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sesuai kesepakatan Panja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pembagiannya, Pajak dalam negeri disepakati sebesar Rp 526,598 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp 28,979 triliun," ujarnya. (dnl/ddn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads