Dana perimbangan ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Demikian isi siaran pers dari Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima detikFinance, Jumat (28/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Beberapa daerah mendapat alokasi DAU lebih dari seharusnya senilai Rp 168,46 miliar.
- Penghitungan DAK tidak mengikuti kriteria umum, kriteria khusus, kriteria teknis yang ditetapkan sehingga alokasi DAK tahun 2006 sebesar Rp 1,42 triliun dan tahun 2007 sebesar Rp 1,07 triliun tidak mempunyai dasar.
- Dana bagi hasil sumber daya alam terlambat disalurkan dan terdapat DBH sumber daya alam yang belum disalurkan pada tahun 2006 sebesar Rp 1,15 triliun.
- Penerimaan dana perimbangan pada 45 pemda senilai Rp 1,45 triliun dilakukan tanpa melalui kas daerah. Diantaranya sebesar Rp 71,18 miliar digunakan secara langsung tanpa melalui mekanisme APBD dan sebesar Rp 149,34 belum disetorkan ke daerah.











































