BPK Minta Pemda Tertibkan Sisa Dana Perimbangan

BPK Minta Pemda Tertibkan Sisa Dana Perimbangan

- detikFinance
Jumat, 28 Mar 2008 14:21 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemda untuk menyetorkan kembali dana ke kas pemda atas sisa dana perimbangan yang berada di luar kas pemda.

Demikian isi siaran pers dari Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima detikFinance, Jumat (28/3/2008).

Penyetoran kembali ke kas daerah ini untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengendalian atas dana perimbangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan temuan BPK atas audit dana perimbangan yang terdiri dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil (DBH).

Ada 4 temuan BPK atas penyimpangan dana perimbangan, salah satu diantaranya adalah penerimaan dana perimbangan pada 45 pemda senilai Rp 1,45 triliun dilakukan tanpa melalui kas daerah. Diantaranya sebesar Rp 71,18 miliar digunakan secara langsung tanpa melalui mekanisme APBD dan sebesar Rp 149,34 belum disetorkan ke daerah.

BPK juga meminta pemerintah pusat untuk menyempurnakan mekanisme penetapan alokasi, monitoring dan rekonsiliasi dalam pengelolaan dana perimbangan, menyempurnakan ketentuan yang saling bertentangan dan tidak konsisten, serta segera merealisasikan dana yang belum disalurkan sesuai ketentuan.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads