Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas R Priyono menjelaskan, hasil produksi minyak yang dihasilkan KUD dan BUMD ini harus diserahkan ke KKKS. Dan mereka akan mendapat imbalan jasa yang besarannya ditetapkan oleh kesepakatan kedua pihak.
"KUD dan BUMD menyerahkan hasil produksinya ke KKKS, nanti mereka dapat imbal jasa," katanya dalam jumpa pers di Plaza Centris, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu caranya adalah dengan keterlibatan masyarakat sekitar secara langsung agar mereka mempunyai rasa memiliki. Namun ia menegaskan, KUD dan BUMD juga harus bertanggungjawab atas aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam paparan Dirjen Migas Luluk Sumiarso, bagi KUD dan BUMD yan berminat dapat mengajukan permohonan ke KKKS dengan tembusan c.q Dirjen Migas dan BP Migas. Permohonan tersebut harus didasarkan atas rekomendasi pemerintah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh pemerintah Provinsi.
(lih/qom)










































