KUD dan BUMD Boleh Ikut Produksi di Sumur Minyak Tua

KUD dan BUMD Boleh Ikut Produksi di Sumur Minyak Tua

- detikFinance
Jumat, 04 Apr 2008 15:10 WIB
Jakarta - Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini bisa terlibat langsung dalam proses produksi minyak dari sumur tua dengan bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS).

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas R Priyono menjelaskan, hasil produksi minyak yang dihasilkan KUD dan BUMD ini harus diserahkan ke KKKS. Dan mereka akan mendapat imbalan jasa yang besarannya ditetapkan oleh kesepakatan kedua pihak.

"KUD dan BUMD menyerahkan hasil produksinya ke KKKS, nanti mereka dapat imbal jasa," katanya dalam jumpa pers di Plaza Centris, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterlibatan KUD dan BUMD ini dimungkinkan dengan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Peraturan ini dikeluarkan untuk membantu menggenjot produksi nasional terutama dari sumur-sumur tua yang sudah ditinggalkan KKKS.

Salah satu caranya adalah dengan keterlibatan masyarakat sekitar secara langsung agar mereka mempunyai rasa memiliki. Namun ia menegaskan, KUD dan BUMD juga harus bertanggungjawab atas aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam paparan Dirjen Migas Luluk Sumiarso, bagi KUD dan BUMD yan berminat dapat mengajukan permohonan ke KKKS dengan tembusan c.q Dirjen Migas dan BP Migas. Permohonan tersebut harus didasarkan atas rekomendasi pemerintah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh pemerintah Provinsi.

(lih/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads