Mandatori BBN Bisa 10% Jika Harga BBN Lebih Rendah

Mandatori BBN Bisa 10% Jika Harga BBN Lebih Rendah

- detikFinance
Senin, 07 Apr 2008 16:29 WIB
Jakarta - Pemerintah menyiapkan dua opsi pelaksanaan mandatori atau kewajiban penggunaan bahan bakar nabati (BBN) berdasarkan perbandingan harganya dengan bahan bakar minyak (BBM).

Pertama, jika harga BBN di pasaran lebih rendah dari harga patokan BBM, yaitu MOPS, maka kewajiban penggunaan BBN bisa maksimal. Bahkan untuk sektor transportasi bisa mencapai 10% seperti kemampuan maksimal mesin transportasi yang ada.

Kedua, jika harga BBN di pasaran lebih tinggi dari harga MOPS, maka penggunaan BBN hanya akan diwajibkan maksimal 1%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kalau harganya lebih mahal ketimbang BBM, kita juga kan nggak bisa paksa pemakaian BBN," kata Sekretaris Tim Nasional Bahan Bakar Nabati Evita Legowo usai menjalani fit and proper test Kepala BP Migas di Komisi VII, Jakarta, Senin (7/4/2008).

Harga biodiesel murni saat ini sudah mencapai Rp 9.000/liter, atau lebih tinggi dari harga BBM, apalagi BBM yang disubsidi. Ia berharap aturan mandatori ini bisa diselesaikan sebelum akhir tahun ini.

Bahkan Evita mengaku ada yang mengusulkan agar mandatori ini diterapkan di sektor industri dulu karena sektor ini tidak disubsidi.

Di sektor industri, kemampuan mesin menggunakan BBN beragam. Untuk mesin yang putarannya cepat, bisa menggunakan BBN sampai kadar 10%. Sementara untuk mesin putaran lambat, bisa menggunakan BBN sampai kadar 50%.

"Tapi ada juga yang mengusulkan mandatori bukan dari sektoral, tapi dari sisi produsen. Intinya saat ini masih kita pelajari," katanya.
(lih/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads