DPR Sahkan UU Pelayaran

DPR Sahkan UU Pelayaran

- detikFinance
Selasa, 08 Apr 2008 15:30 WIB
DPR Sahkan UU Pelayaran
Jakarta - Seluruh fraksi di DPR secara aklamasi menyetujui pengesahan revisi RUU 21/1992 tentang Pelayaran menjadi UU. UU ini terdiri dari 22 bab dan 355 pasal.

Pengesahan UU Pelayaran digelar dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2008).

Sejumlah anggota FPDIP melontarkan interupsi sebelum palu pengesahan UU Pelayaran diketok. Misalnya anggota FPDIP Hasto Kristanto mempertanyakan pasal 93-95 RUU Pelayaran yang melegalisasi liberalisasi di pelabuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa waktu lalu kita dikejutkan oleh penolakan pemerintah Amerika Serikat yang menolak proses liberalisasi pelabuhannya. Padahal tidak ada pasal yang mengatur tentang liberalisasi pelabuhan itu. Kita meminta diadakan uji publik terhadap UU Pelayaran," kata Hasto.

Suripno dari FPDIP juga melontarkan hal yang sama. Namun akhirnya dalam pandangan umum FPDIP yang dibacakan Rendy Lamadjido menyetujui pengesahan UU ini.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan, UU Pelayaran terdiri dari 22 bab dan 355 pasal.

"UU ini akan diturunkan menjadi 8 rancangan peraturan pemerintah. Substansi pentingnya adalah pengetatan azas cabotage, pemisahan yang tegas regulator dan operator, serta pembentukan penjagaan laut dan pantai," papar Jusman.

(aan/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads