Pengesahan UU Pelayaran digelar dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2008).
Sejumlah anggota FPDIP melontarkan interupsi sebelum palu pengesahan UU Pelayaran diketok. Misalnya anggota FPDIP Hasto Kristanto mempertanyakan pasal 93-95 RUU Pelayaran yang melegalisasi liberalisasi di pelabuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suripno dari FPDIP juga melontarkan hal yang sama. Namun akhirnya dalam pandangan umum FPDIP yang dibacakan Rendy Lamadjido menyetujui pengesahan UU ini.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan, UU Pelayaran terdiri dari 22 bab dan 355 pasal.
"UU ini akan diturunkan menjadi 8 rancangan peraturan pemerintah. Substansi pentingnya adalah pengetatan azas cabotage, pemisahan yang tegas regulator dan operator, serta pembentukan penjagaan laut dan pantai," papar Jusman.
(aan/qom)











































