"Swasta bisa masuk tapi tidak di tempat yang ada Pelindo," ujar Dirjen Perhubungan Laut Effendi Batubara usai pengesahan UU Pelayaran di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2008).
Swasta yang bisa masuk bisnis pelabuhan tidak mengelola pelabuhan namun hanya sebagai operator pelabuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian pemerintah akan menerapkan aturan-aturan perusahaan mana yang bisa menjadi operator tertentu setelah UU ini membolehkan asing bisa ikut berpartisipasi. "Tentu dengan peraturan tertentu, seperti PMA," ujarnya
Effendi menambahkan dengan disahkannya UU ini akan dibentuk otoritas pelabuhan yang memang mengurangi kewenangan Pelindo dalam pengaturannya.
"Kalau pengaturan memang berkurang kalau pengusahaan tidak," ujarnya.
Sementara itu Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan tugas Dephub setelah disahkannya UU ini adalah menetapkan daerah kerja pelabuhan.
"Sekarang ini inventarisasi perlu untuk mengetahui batas wilayah yang mau dan telah dioperasikan, pelabuhan yang telah dioperasikan oleh Pelindo tetap harus dilaksanakan oleh Pelindo," ujarnya. (ddn/qom)











































