Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida disela-sela rapat dengan pendapat dengan komisi VI DPR RI, Senayan, Selasa (8/4/2008).
"Jadi intinya yang sekarang ini ekspornya bebas akan menjadi diatur, jadi intinya pengaturannya bukan mengarah pada membuka ekspor tetapi sebetulnya mengunci ekspor karena yang tadinya bebas menjadi diatur. Sekali lagi peraturan ini bukan menggenjot ekspor tetapi untuk mengunci supaya didalam negeri tidak kurang," tandasnya.
Menurut Diah, jenis beras yang yang harus dikunci adalah beras yang menjadi kebutuhan masyarakat terbesar. Dan jenis ini tidak boleh lolos sebelum memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Sedangkan beras yang bisa diekspor adalah beras yang peminatnya kurang dan memiliki suplai berlebih, seperti beras ketan hitam.
"Bagi beras ketan hitam yang memang banyak minatnya diluar negeri dan di dalam negeri tidak terlalu banyak peminatnya, atau ada kelebihan itu mungkin bisa diekspor," katanya.
Diah juga mengatakan kemungkinan untuk jenis beras yang patahannya 0% seperti Cianjur No 1 dan sangat mahal bisa saja boleh diekspor karena dianggap tidak menggangu petani karena memang jumlahnya sedikit.
"Benih pun yang dibudidayakan sendiri bisa kita ekspor. Kalau dulukan bebas, sekarang setelah adanya aturan ini harus dapat rekomendasi dulu dari Departemen Pertanian, diperiksa dulu oleh surveyor. Intinya rekomendasi dari Deptan. Jadi kalau Deptan melihat itu masih dibutuhkan di dalam negeri tentunya tidak bisa diekspor," urainya.
Untuk itu, Depdag sekarang sedang merumuskan mengenai kemudahan-kemudahan pelaksanaan regulasi tersebut termasuk dalam merumuskan nomor-nomor HS yang belum ada pada beras tertentu agar mempermudah pengawasan.
"Kita masih menunggu adalah nomor HS, itu yang harus jelas didalam SK kita, seperti organik dan pecah 0% itu belum ada HS-nya masuk ke lain-lain. Saya mantapkan dulu dengan bea cukai agar tidak salah, dilapangan tidak terganggu," paparnya.
(hen/qom)











































