Rio Tinto Akhirnya Dapat Pajak 'Nail Down'

Rio Tinto Akhirnya Dapat Pajak 'Nail Down'

- detikFinance
Senin, 14 Apr 2008 13:02 WIB
Rio Tinto Akhirnya Dapat Pajak Nail Down
Jakarta - Pemerintah akhirnya menyetujui aturan pajak nail down atau berlaku tetap sepanjang kontrak untuk proyek pertambangan nikel Rio Tinto di Lasamphala, Sulawesi Utara.
 
Padahal sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menginginkan aturan pajak untuk Rio Tinto adalah prevailing atau mengikuti perubahan aturan pajak di Indonesia.
 
Namun Kepala BKPM Muhammad Luthfi menjelaskan, pemerintah akhirnya sepakat akan memberikan aturan nail down pada Rio Tinto.

"Saya sudah konfirmasi, mereka setuju untuk nail down. Ini juga sudah diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wapres dengan menteri-menteri terkait," katanya usai Indonesia Mining Updates 2008 di Sangri-La, Jakarta, Senin (14/4/2008).
 
Baginya, aturan nail down justru menguntungkan bagi pemerintah karena tren pajak di dunia akan turun dalam beberapa waktu ke depan. Jika kontrak Rio Tinto disetujui saat ini, maka terkena pajak penghasilan 30%.
 
"Sementara dalam RUU Perpajakan, kedepan malah mau turun jadi 25-27%. Jadi kalau kena nail down sekarang sebenarnya tinggi. Kalau prevailling malah menurun," jelasnya.
 
Masih terkait rencana pertambangan Rio Tinto di Lasamphala, belakangan diketahui pemerintah daerah justru sudah menerbitkan kuasa pertambangan untuk perusahaan lain di lokasi yang sama.
 
Untuk itu, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro akan segera menyelesaikan ini melalui Departemen Dalam Negeri. Sementara Direktur Pembinaan Usaha Minerba Marpaung juga menyesalkan hal ini.
 
"Padahal kita biasa rapat dengan Pemda, kok sekarang main terbit-terbitin begitu, nggak boleh dong," katanya di acara yang sama. (lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads