HPP Naik, Bulog Diminta Efektif Serap Beras Petani

HPP Naik, Bulog Diminta Efektif Serap Beras Petani

- detikFinance
Selasa, 22 Apr 2008 13:18 WIB
HPP Naik, Bulog Diminta Efektif Serap Beras Petani
Jakarta - Harga pokok pembelian (HPP) beras dan gabah sudah dinaikkan, Perum Bulog diminta untuk segera efektif dalam menyerap beras petani.

Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Boediono ketika ditemui wartawan di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (22/4/2008).

"Kita harapkan Bulog bisa lebih longgar untuk pengadaan di dalam negeri, dan tidak menjatuhkan harga di petani, dan diharapkan dengan adanya aturan baru ini petani bisa lebih sejahtera," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui Inpres Nomor 1 tahun 2008 tentang kebijakan perberasan, pemerintah memutuskan kenaikan HPP beras dan gabah yang mulai berlaku pada hari ini.

Ada 14 pokok kebijakan dalam Inpres pengganti Inpres No 3 tahun 2007 ini. Pokok kebijakan itu adalah :

  1. Mendorong dan memfasilitasi penggunaan benih padi unggul bersertifikat.
  2. Mendorong dan memfasilitasi penggunaan pupuk berimbang dalam usaha tani padi.
  3. Mendorong dan memfasilitasi pengurangan kehilangan pasca panen padi.
  4. Memfasilitasi pengurangan penurunan luas lahan irigasi teknis.
  5. Memfasilitasi rehabilitasi lahan dan penghijauan daerah tangkapan air serta rehabilitasi jaringan irigasi utama.
  6. Harga ketentuan HPP baru.
  7. Pelaksanaan pembelian gabah atau beras oleh pemerintah secara nasional oleh Perum Bulog.
  8. di daerah juga dapat dilakukan oleh badan pemerintah atau badan usaha di bidang pangan.
  9. Menetapkan kebijakan penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan rawan pangan untuk menanggulangi keadaan darurat dan bencana yang dilaksanakan oleh Perum Bulog.
  10. Menetapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga beras dalam negeri.
  11. Penyediaan beras bagi kepentingan penyaluran beras bagi kelom,pok masyarakat berpendapatan rendah, penanggulangan keadaan darurat dan stabilitas harga beras dalam negeri dilaksanakan dengan pengadaan beras pemerintah atau Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dengan mengutamakan pengadaan beras berasal dari pembelian gabah petani dalam negeri. Pengelolaan CBP dilakukan oleh Perum Bulog dan di daerah dapat dilakukan oleh badan pemerintah atau badan usahanya di bidang pangan.
  12. Menetapkan kebijakan ekspor dan impor beras dalam rangka menjaga kepentingan petani dan konsumen impor beras dapat dilakukan jika ketersediaan beras dalam negeri tidak mencukupi untuk kepentingan CBP dan atau untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri. Ekspor beras dapat dilakukan hanya jika ketersediaan beras dalam negeri telah tercukupi dilaksanakan secara terkendali dan tidak ganggu stabilitas dalam negeri.
  13. Menetapkan kebijakan pendukung yang diperlukan bagi efektifnya pelaksanaan kebijakan perberasan ini.
  14. Menko perekonomian melaksanakan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan perberasan.
  15. Semua ketentuan tentang penetapan harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh pemerintah yang telah dikeluarkan dalam inpres sebelumya dinyatakan tidak berlaku.
(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads