Penerbitan sertifikat ini dimaksudkan untuk membantu UKM dalam mendapatkan sertifikat yang bisa dipakai jaminan permodalan ke pihak bank.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Usaha Kecil Menengah dan Koperasi Agus Muharram dalam acara seminar Femina, sukses menjadi pengusaha UKM, di Balai Kartini, Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (26/4/2008).
"Tidak semua UKM bisa ikut kredit usaha rakyat (KUR) sehingga bisa ikut program sertifikasi tanah, atau tidak semua bank menyalurkan KUR," kata Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun program ini berbasis UKM, namun lanjut Agus, pelaksanaannya dilakukan oleh BPN. Sedangkan Meneg UKM dan Koperasi akan lebih fokus pada sosialisasi.
"Soal anggaran tadinya kami sebagai pelaksana tetapi karena lebih mudah di BPN maka anggaran diambil alih BPN. Setiap bidang tanah itu berkisar Rp 500.000 sampai Rp 1 juta," katanya
Rencananya setiap sertifikat akan diselesaikan oleh BPN selama 3 bulan, namun waktu penyelesaiannya ini dalam kasus tertentu bisa menelan waktu hingga delapan bulan.
"Tahun ini diharapkan bisa selesai oleh BPN. Targetnya untuk usaha mikro kecil dan tanah perkebunan, bidang jasa dan lain-lain," imbuh Agus. (hen/ir)