Biar Bisa Utang ke Bank, 30.000 Sertifikat Tanah untuk UKM

Biar Bisa Utang ke Bank, 30.000 Sertifikat Tanah untuk UKM

- detikFinance
Sabtu, 26 Apr 2008 16:38 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Negara Usaha Kecil Menengah dan Koperasi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan penerbitan 30.000 sertifikat tanah bagi usaha kecil dan menengah (UKM) pada tahun 2008.

Penerbitan sertifikat ini dimaksudkan untuk membantu UKM dalam mendapatkan sertifikat yang bisa dipakai jaminan permodalan ke pihak bank.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Usaha Kecil Menengah dan Koperasi Agus Muharram dalam acara seminar Femina, sukses menjadi pengusaha UKM, di Balai Kartini, Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (26/4/2008).

"Tidak semua UKM bisa ikut kredit usaha rakyat (KUR) sehingga bisa ikut program sertifikasi tanah, atau tidak semua bank menyalurkan KUR," kata Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 2007 telah berhasil diterbitkan 13.000 sertifikat untuk UKM dan tahun 2006 hanya 10.000 sertifikat. "Intinya menyediakan collateral yang tidak bisa dipenuhi oleh UKM," jelas Agus.

Walaupun program ini berbasis UKM, namun lanjut Agus, pelaksanaannya dilakukan oleh BPN. Sedangkan Meneg UKM dan Koperasi akan lebih fokus pada sosialisasi.

"Soal anggaran tadinya kami sebagai pelaksana tetapi karena lebih mudah di BPN maka anggaran diambil alih BPN. Setiap bidang tanah itu berkisar Rp 500.000 sampai Rp 1 juta," katanya

Rencananya setiap sertifikat akan diselesaikan oleh BPN selama 3 bulan, namun waktu penyelesaiannya ini dalam kasus tertentu bisa menelan waktu hingga delapan bulan.

"Tahun ini diharapkan bisa selesai oleh BPN. Targetnya untuk usaha mikro kecil dan tanah perkebunan, bidang jasa dan lain-lain," imbuh Agus. (hen/ir)

Hide Ads