Ketiga opsi itu adalah, pertama pengenaan pajak dan cukai yang progresif untuk sektor minyak. Jika harga minyak mengalami kenaikan maka pajaknya akan meningkat. Pengenaan pajak progresif sebenarnya berbeda dengan pengenaan windfall pajak yang sifatnya muncul ketika harga minyak naik.
Besaran pajak progresif akan berubah, jika harga minyak turun, pajak minyak turun, jika harga minyak naik pajaknya naik pula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pajak progresif juga perlu dikenakan di sektor keuangan, di pasar modal. Namun kembali pemerintah terlalu ragu untuk mengenakan pajak karena banyaknya pelaku pasar asing.
Opsi kedua adalah pemerintah seharusnya berani memotong anggaran kementerian dan lembaga hingga 20 persen. Pemotongan angggaran kementerian dan lembaga hanya disepakati 10 persen, itu pun setelah adanya badai protes dari sejumlah kementerian dan lembaga.
Opsi ketiga adalah renegosiasi pembayaran utang luar negeri. Penghematan dari pembayaran pokok dan bunga dari utang luar negeri memang tidak terlalu besar, yakni sekitar US$ 1-10 miliar.
"Jadi sebenarnya ada opsi lain, selain menaikkan harga BBM," ujar Dradjad.
Pemerintah sebenarnya bisa juga melakukan penghematan dalam kegiatan ekspor dan impor BBM, yakni memangkas rente-rente distribusi yang selama ini menambah biaya. Pembelian BBM impor selama ini, menurut Dradjad cenderung melalui peran trader atau pialang minyak yang tentunya akan menambabah beban biaya. Seandainya pembelian BBM dilakukan langsung kepada negeri pengekspor tentunya akan lebih memperingan biaya.
"Jadi kalau berani melakukan 3 opsi plus dengan memangkas trader-trader itu mestinya tidak usah menaikkan harga BBM," ujarnya.
Dari sisi politiknya, dengan kenaikan BBM ini berarti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingkari janjinya untuk tidak menaikkan BBM.
"Masyarakat akan mencatat ini," ujarnya. (ddn/qom)











































