Untuk memberikan kemudahan impor produk tekstil bagi perusahaan di luar importir produsen (IP) itu Depdag mengeluarkan ketentuan baru mengenai revisi aturan impor tekstil yang tertuang dalan Permendag No 15/M-DAG/PER/5/2008 tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Permendag ini mengatur pengurangan nomor HS untuk produk tekstil yang selama ini berjumlah 81 Nomor HS dikurangi 7 nomor HS sehingga hanya tinggal 74 nomor HS produk tekstil. Aturan ini berlaku mulai ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Intinya impor tekstil hanya bisa dilakuan oleh impor produsen (IP) sedangkan untuk kebutuhan tertentu yang dibutuhkan oleh sektor diluar importir produsen dapat dipermudah dengan permendag ini.
"Kami melihat setelah beberapa tahun, PT PAL membuat kapal yang memakai tirai, tetapi tidak bisa impor karena tidak memiliki importir produsen tekstil," katanya.
Selain itu menurut Diah, para usaha kecil dan menengah yang juga membutuhkan jenis-jenis produk tekstil bisa memanfaatkan ketentuan baru ini jika memerlukan impor, sepanjang itu legal.
"Ini untuk kemudahan impor sekarang ini hanya boleh IP jadi sekarang untuk garmen dan lain tidak harus oleh IP tapi tetap harus tetap verifikasi," tambahnya.
Hingga kini telah ada 577 importir produsen TPT yang ada terbesar di Jawa Barat sebanyak 246 perusahaan, DKI 144 perusahaan, Jawa Timur 23 perusahaan sedangkan sisanya dari Jogja, Bali dan lain-lain.
"Kita harapkan 2010 akhir akan secara bertahap akan kita buka lagi, itu kesepakatan yang kita buat dengan asosiasi tektil terutama industri dalam negeri harus kuat, bea cukai harus kuat," katanya.
(hen/ir)











































