"Sekarang bagaimana caranya agar tagihan listrik pemerintah dijatah, kalau melewati silakan dimatikan saja," kata Menkeu Sri Mulyani di Graha Niaga, Jakarta, Selasa (6/5/2008) malam.
Menurut Menkeu, hal itu untuk mencegah kantor-kantor instansi pemerintah yang tetap boros listrik meski sebelumnya telah dikeluarkan Inpres no 10 tahun 2005 tentang hemat energi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan segera berkoordinasi ke lapangan, hal ini memang sudah dibicarakan oleh menteri," kata Fahmi kepada detikFinance.
Sementara Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM, J Purwono mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah nyata untuk penghematan pemakaian listrik dengan membatasi alokasi APBN untuk pembayaran rekening listrik kantor-kantor pemerintah.
"Sesungguhnya potensi penghematan di instansi pemerintah bisa mencapai 30% asalkan benar-benar melaksanakan Inpres No 10/2005 dan petunjuk pelaksanaannya sesuai Kemen ESDM dengan baik. Sosialisasi Inpres 10 tersebut sudah dilakukan sejak akhir 2005 lalu oleh DESDM bersama Kantor Wapres, dan tren penghematannya meningkat," kata Purwono. (qom/ir)