Hal tersebut disampaikan Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta usai pelantikan Kepala dan Pejabat Eselon I di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Gedung Bappenas, Jalan Taman Surapati, Jakarta, Selasa (13/5/2008).
"BPKP dilibatkan, beberapa pengawasan sampai ke daerah juga kita libatkan. Tidak terlalu ribet karena disalurkan melalui kantor pos. Mungkin nanti di dalam distribusinya yang harus kita lakukan, bersama-sama pengawasannya. Supaya tepat kepada sasaran, Insya Allah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyimpangan itu antara lain, penggunaan dana operasional yang tidak hemat, pelaksanaan monitoring dan evaluasi BLT yang tidak efektif, adanya jasa operasional BLT yang tidak diserahkan kembali ke kas negara.
BPK juga menemukan surat perjanjian pekerjaan jasa penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai kepada Rumah Tangga Miskin 2005 senilai Rp 48,128 miliar dan tahun 2006 Rp 55,789 miliar tidak sesuai dengan ketentuan.
(ddn/ir)











































