Presiden Teken Inpres 3/2008 untuk Payung Hukum BLT

Presiden Teken Inpres 3/2008 untuk Payung Hukum BLT

- detikFinance
Rabu, 14 Mei 2008 23:27 WIB
Presiden Teken Inpres 3/2008 untuk Payung Hukum BLT
Jakarta - Presiden SBY telah telah menerbitkan Inpres No 3 tahun 2008 tentang pelaksanaan program BLT untuk rumah tangga sasaran. Payung hukum untuk pelaksanaan kompensasi pengurangan subsidi BBM ini ditandatangani Presiden dalam sidang kabinet paripurna yang baru saja berlangsung.

Demikian disampaikan Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dalam konferensi pers menjelaskan hasil Rapat Kabinet Paripurna di kantor presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2008) malam. Rapat kabinet paripurna itu sudah berlangsung sejak pukul 13.00 WIB, dan sempat diselingi istirahat selama sekitar 1 jam pada petang hari.

"Didalam Inpres ini, presiden memberikan instruksi kepada 9 menteri, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala daerah dan Kepala BPS untuk mendukung pelaksanaan program BLT," kata Paskah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada Menteri Polhukkam diminta mengkoordinasikan langkah yang perlu untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam penyaluran BLT. Kepada Panglima TNI diinstruksikan untuk memberikan dukungan dan bantuan pelaksanaan penyaluran BLT. Dan Kapolri diminta melakukan langkah komperehensif untuk penyalurannya.

Sementara Kepala BPS diinstruksikan menyiapkan data-data yang lebih akurat mengenai rumah tangga sasaran untuk pelaksanaan BLT periode berikutnya.

"Yang dimaksud Rumah Tangga Sasaran (RTS) ini adalah yang masuk dalam kategori sangat miskin, miskin dan hampir miskin," ujar Paskah.

Ditambahkan Mensos Bachtiar Chamsyah, pelaksanaan BLT ini akan berbeda dengan sebelumnya. Ada berbagai perbaikan yang dilakukan untuk menjamin dana BLT benar-benar diterima oleh RTS.

Pertama adalah, memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya hingga tidak terjadi lagi tumpukan antrean bahkan sampai rebutan untuk pengambilan dana BLT.

Sedangkan untuk kantor-kantor pos yang ditunjuk sebagai penyaluran dana, diwajibkan menyediakan tenda dan air minum bagi warga miskin yang hendak mencairkan dana BLT-nya. Juga akan dilakukan screening secara ketat terhadap pihak yang akan mencairkan BLT tersebut. Kasus pada BLT sebelumnya, banyak terjadi warga menjual kupon BLT pada orang lain.

"Kita tidak bisa toleransi lagi apabila kondisi fisik penerima BLT baik, tapi dikuasakan ke orang lain. Sekarang itu tidak boleh lagi," tegas Mensos.

Untuk kesiapan pelaksanaan BLT, menurut Mensos, malam ini data-data mengenai RTS telah dikirim ke 10 kota yang akan dijadikan tempat awal penyaluran BLT. Diharapkan besok sore seluruh data itu telah sampai dan dapat langsung didistribusikan ke kantor-kantor pos yang akan menjadi outlet untuk penyaluran dana BLT.

"Di kartu itu sendiri nanti ada kode kategori apakah si penerima ini termasuk keluarga sangat miskin, miskin atau hampir miskin. Dan kode ini berdasarkan data yang sangat valid mengenai rumah tangga di Indonesia," tegas Mensos.
(qom/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads