Pembentukan Dewan Kawasan BBK Diatur Lewat 3 Keppres

Pembentukan Dewan Kawasan BBK Diatur Lewat 3 Keppres

- detikFinance
Jumat, 16 Mei 2008 10:53 WIB
Jakarta - Pemerintah menerbitkan 3 Keputusan Presiden sekaligus mengenai pembentukan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

3 Keppres ini yakni Keppres No 9, 10 dan 11 tahun 2008 ini diterbitkan oleh pemerintah pada 7 Mei lalu. Keppres tersebut sebagai tindak lanjut penetapan Batam Bintan dan Karimun sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.

Penetapan dewan kawasan itu ditandai dengan penyerahan ketetapan tersebut kepada Dewan Kawasan yang diketuai oleh Gubernur Kepri Ismeth Abdullah dari Menko Perekonomian Boediono di Graha Sawala Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya aturan dewan kawasan perdagangan bebas ini dalam 5 tahun ke depan minimum US$ 5 miliar investasi masuk ke Batam Bintan dan Karimun," ujar Ismeth Abdullah.

Ismeth menambahkan dengan adanya dewan kawasan arus investasi ke kawasan BBK akan lancar, dan diharapkan ada kerja sama denga semua instansi pemerintah yang ada di kawasan tersebut. "Untuk tahun 2007 saja, investasi yang masuk tercatat sebesar U$ 1 miliar," ujarnya.

Menko Perekonomian Boediono mengatakan dengan penerbitan ketiga Keppres tersebut maka pemerintah akan segera membentuk Badan Pengusahaan Kawasan BBK yang ditetapkan oleh Dewan Kawasan.

"Di samping pembentukan badan tersebut, Dewan Kawasan juga akan membentuk tim konsultasi yang terdiri atas para stakeholder," ujarnya

Boediono menambahkan upaya pemerintah untuk membentuk kawasan pelabauhan dan perdagangan bebas tersebut sampai saat ini memperoleh tanggapan positif dari para investor asing yang terlihat dari meningkatnya investasi di BBK selama 2006-2007.

"Bila tahun 2006 jumlah persetujuan penanaman modal asing mencapai US$ 484 juta atau sekitar Rp 4,4 triliun, maka pada 2007 besaran persetujuan meningkat menjadi US$ 10,018 miliar atau hampir Rp 90 triliun," ujarnya.
(ddn/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads