Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Migas No. 17275/06/DJM.S/2006 tanggal 8 Desember 2006, KKKS diminta melaporkan sumur-sumur penemuan dan data penemuan cadangan selambatnya 31 Desember 2006. Namun surat edaran ini juga menjadi acuan jika KKKS menemukan potensi migas selanjutnya.
Dalam situs resmi Ditjen Migas, surat teguran dilayangkan sejak 30 April 2008. "Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan kualitas data minyak dan gas bumi Indonesia untuk menjaring investor yang lebih besar," demikian seperti dilansir situr resmi Ditjen Migas, Senin (19/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun 62 KKKS lainnya di luar 26 KKKS tadi sudah menyerahkan data-data sumur penemuan dan data cadangan minyak. (lih/ddn)











































