Banding itu diajukan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Mei 2008 lalu yang menyatakan Temasek telah melanggar UU Anti Monoopoli.
"Berkebalikan dengan putusan Pengadilan, STT dan AMH bukan merupakan entitas ekonomi tunggal dengan Temasek Holding dan SingTel, karena ST Telemedia bergerak independen," demikian bunyi siaran pers dari STT dan AMH yang diterima detikFinance, Kamis (22/5/2008)..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ST Telemedia/AMH menegaskan tidak memiliki saham mayoritas di Indosat. AMH, yang 75 persen sahamnya dimiliki ST Telemedia dan 25 persen oleh Qtel, memiliki sekitar 40 persen saham Indosat. ST Telemedia hanya memiliki sekitar 30 persen saham Indosat.
Padahal menurut aturan di Indonesia, kepemilikan mayoritas terjadi jika kepemilikan sahamnya 50 persen atau lebih.
Pemerintah Indonesia memiliki sekitar 14 persen saham Indosat dan juga memiliki Golden Share di Indosat dengan hak-hak khusus. Lebih dari 40% saham yang tersisa dimiliki oleh investor publik di Indonesia dan internasional.
STT dan AMH menegaskan tidak pernah beranggapan memiliki posisi dominan untuk menetapkan harga tinggi kepada konsumen Indonesia, karena tarif diregulasi oleh lembaga Indonesia dan diikuti oleh para operator.
"ST Telemedia secara tegas menolak segala kesalahan dan akan membela secara gigih melalui seluruh jalur hukum," demikian penegasan dari STT dan AMH.
(ddn/qom)