Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Djusman Syafii Jamal dalam jumpa pers kenaikan BBM di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jumat (23/5/2008).
Dengan kenaikan ini, bus antar kota wilayah satu yakni di Pulau Sumatea, Jawa, Bali, NTB dan NTT biaya pokoknya naik 10,1 persen dari Rp 108 rupiah per penumpang per kilometer menjadi Rp 119 rupiah per penumpang per kilometer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pada umumnya dengan kenaikan 28,7 persen ini pengusaha bus menaikkan tarifnya 7 persen di atas biaya pokok, jadi toleransinya kenaikan tarif maksimal 15 persen," ujarnya.
(ddn/ir)











































