Biaya Pokok Operasional Bus Naik 10,1 Persen

BBM Naik

Biaya Pokok Operasional Bus Naik 10,1 Persen

- detikFinance
Jumat, 23 Mei 2008 23:42 WIB
Biaya Pokok Operasional Bus Naik 10,1 Persen
Jakarta - Biaya pokok pengusaha tranportasi khususnya bus akan mengalami kenaikan sekitar 10,1 persen dengan kenaikan BBM 28,7 persen. Oleh karena itu tarif angkutan bus hanya diperkenankan naik 15 persen.

Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Djusman Syafii Jamal dalam jumpa pers kenaikan BBM di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jumat (23/5/2008).

Dengan kenaikan ini, bus antar kota wilayah satu yakni di Pulau Sumatea, Jawa, Bali, NTB dan NTT biaya pokoknya naik 10,1 persen dari Rp 108 rupiah per penumpang per kilometer menjadi Rp 119 rupiah per penumpang per kilometer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan wilayah 2 yakni Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya naik dari Rp 119,21 per penumpang per kilometer menjadi Rp 131,49 per penumpang per kilometer.

"Jadi pada umumnya dengan kenaikan 28,7 persen ini pengusaha bus menaikkan tarifnya 7 persen di atas biaya pokok, jadi toleransinya kenaikan tarif maksimal 15 persen," ujarnya.

(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads