Aturan baru itu merupakan perubahan kelima atas keputusan Menperindag No 527/MPP/Kep/9/2004 tentang ketentuan impor gula, yang ditetapkan Mendag pada 29 Mei 2008.
Dalam aturan baru yang dikutip detikFinance, Sabtu (31/5/2008) itu terdapat beberapa perubahan antara lain gula kristal putih yang dapat diimpor harus memiliki bilangan ICUMSA antara 70 IU sampai 200 IU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Impor juga baru bisa dilakukan bila harga gula kristal putih di tingkat petani mencapai Rp 5.000 per kg dan jika produksi atau persediaan gula kristal putih dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Penentuan keadaan harga gula kristal putih di tingkat petani Rp 5.000/kg, cukup atau tidaknya ketersediaan dalam negeri akan diputuskan berdasarkan rapat koordinasi antar instansi atau lembaga dan asosiasi terkait.
Terhadap perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Gula wajib melakukan penyanggaan harga gula apabila harga Gula Kristal Putih di tingkat petani berada di bawah Rp 5.000/kg, bekerja sama dengan pihak lain yang mendapat persetujuan Asosiasi Petani Tebu Rakyat setempat. (qom/qom)











































