Mendag Perbarui Aturan Impor Gula

Mendag Perbarui Aturan Impor Gula

- detikFinance
Sabtu, 31 Mei 2008 16:09 WIB
Mendag Perbarui Aturan Impor Gula
Jakarta - Menteri perdagangan Mari Elka Pangestu mengubah aturan tentang impor gula, yang tertuang dalam Permendag No 19/M-DAG/PER/5/2008.

Aturan baru itu merupakan perubahan kelima atas keputusan Menperindag No 527/MPP/Kep/9/2004 tentang ketentuan impor gula, yang ditetapkan Mendag pada 29 Mei 2008.

Dalam aturan baru yang dikutip detikFinance, Sabtu (31/5/2008) itu terdapat beberapa perubahan antara lain gula kristal putih yang dapat diimpor harus memiliki bilangan ICUMSA antara 70 IU sampai 200 IU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Impor gula putih hanya dapat dilakukan diluar masa: 1 bulan sebelum musim giling, saat musim giling dan 2 bulan setelah musim giling tebu rakyat.

Impor juga baru bisa dilakukan bila harga gula kristal putih di tingkat petani mencapai Rp 5.000 per kg dan jika produksi atau persediaan gula kristal putih dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Penentuan keadaan harga gula kristal putih di tingkat petani Rp 5.000/kg, cukup atau tidaknya ketersediaan dalam negeri akan diputuskan berdasarkan rapat koordinasi antar instansi atau lembaga dan asosiasi terkait.

Terhadap perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Gula wajib melakukan penyanggaan harga gula apabila harga Gula Kristal Putih di tingkat petani berada di bawah Rp 5.000/kg, bekerja sama dengan pihak lain yang mendapat persetujuan Asosiasi Petani Tebu Rakyat setempat. (qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads