Harga Minyak Tanah untuk Industri Tembus Rp 11 Ribu/liter

Harga Minyak Tanah untuk Industri Tembus Rp 11 Ribu/liter

- detikFinance
Minggu, 01 Jun 2008 11:38 WIB
Jakarta - Harga BBM industri terus moreket seiring dengan kenaikan harga minyak dunia. Mulai 1 Januari 2008, PT Pertamina (persero) menaikkan lagi harga BBM industri hingga 14,6% dibandingkan harga pada 15 Mei 2008.
Β 
Industri kecil dan menengah yang sebagian besar menggunakan minyak tanah tampaknya akan gigit jari melihat harga minyak tanah yang kini tembus hingga Rp 11 ribu/liter.

Kenaikan harga ini berlaku variatif untuk setiap jenis BBM. Untuk BBM industri jenis Premium naik 8,8%, minyak tanah naik 14,6%, minyak solar naik 13,3 %, dan minyak bakar naik 7,3 %.

"Perubahan harga diatas disebabkan MOPS dalam Rupiah mengalami kenaikan berkisar antara 7,3 % sampai dengan 14,6% dan nilai tukar Rupiah melemah 0,64 % dari perhitungan awal bulan lalu," demikian tercantum dalam keterangan Pertamina yang diperoleh detikFinance, Minggu (1/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar harga baru BBM industri (keekonomian) Pertamina antara lain:

Premium di wilayah I Rp 8.613/liter, wilayah II Rp 8.944/liter, wilayah II Rp 9.134/liter, dan wilayah IV Rp 8.613/liter.

Minyak Tanah di wilayah I Rp 11.036/liter, wilayah II Rp 11.276/liter, wilayah II Rp 11.516/liter, dan wilayah IV Rp 11.036/liter.

Minyak Solar
di wilayah I Rp 10.816/liter, wilayah II Rp 11.281/liter, wilayah II Rp 11.520/liter, dan wilayah IV Rp 10.644/liter.

Minyak Diesel
di wilayah I Rp 10.579/liter, wilayah II Rp 10.810/liter, wilayah II Rp 11.039/liter, dan wilayah IV Rp 10.579/liter.

Minyak Bakar
di wilayah I Rp 6.422/liter, wilayah II Rp 6.562/liter, wilayah II Rp 6.701/liter, dan wilayah IV Rp 6.422/liter.

Semua harga diatas merupakan harga dasar tanpa perhitungan pajak.

"Semula perhitungan harga penebusan didasari atas tabel rincian harga penebusan dalam satuan 1 liter dikalikan terhadap volume penebusan. Menyesuaikan sistem yang diterapkan untuk menghitung harga penebusan saat ini, yakni harga penebusan untuk volume tertentu dihitung ulang dari harga dasar dikalikan volume penjualan ditambah pajak-pajak (PPN dan PBBKB)," demikian keterangan Pertamina. (lih/arn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads