Dari hasil sidak yang dilakukan 69 pegawai fungsional pemeriksa dokumen, 17 orang dinyatakan bersih atau tidak melakukan pelanggaran kode etik, 48 masih perlu diperiksa 4 oknum sudah terbukti.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua KPK M. Jasin dalam jumpa pers di Kantor Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (2/6/2008).
"Kalau secara struktural selama ini belum sampai kesitu, tapi memang tergantung 4 orang ini yang telah terbukti apakah mereka mengalirkan kemana lagi," kata Jasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK melakukan pemetaan sudah lama, jadi kalau mengkaji itu dalam waktu yang tidak pendek sampai detail informasi jelas, posisi duduk, pokoknya dengan cara KPK lah bukan diartikan macam-macam pokoknya bisa membuktikan bukti-bukti," jelasnya.
Mengenai langkah KPK ini, lanjut Jasin, tentunya akan semakin terbantu dengan adanya penggodokan UU Kode etik pegawai negeri sipil (PNS) yang masih dalam penggodokan di Kementerian Aparatur negara.
"Kita akan kaji akan kita usulkan mengkaji di Menpan itu UU Kode etik PNS kita perkuat disitu, hal-hal yang penimpangan semacam itu harus jelas," ujarnya.
Terkait temuan Rp 500 juta, menurut Jasin itu tidak bisa digeneralisir bahwa itu mewakili potensi korupsi dalam sehari. "Kalau potensi kerugain itu butuh temuan BPKP, kalau KPK lebih temuan langsung saja kita tindak," ucapnya.
KPK juga mengimbau Departemen Keuangan untuk tidak hanya sekedar menaikkan gaji pegawainya dalam rangka reformasi birokrasi.
"Integritas itu penting, karena perbaikan sistem saja tidak cukup tapi harus continously mengubah mindset dari pegawai untuk tingkatkan integritas," tuturnya.
Terkait penggeledahan, KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Jasin kembali mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemetaan sejak 1 bulan sebelum dilakukannya sidak.
"Tindakan kami tidak hanya sampai disini saja, Bea dan Cukai akan kita maksimalkan kepatuhan internalnya sehingga bisa melakukan shock therapy seperti ini," paparnya.
(hen/qom)











































