Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution ketika ditemui di Komisi XI, DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2008).
Darmin menjelaskan, Adaro merupakan salah satu dari 3 perusahaan batubara yang pembayaran pajaknya kurang. Kekurangan pajak tiga perusahaan ini mencapai Rp 2,4 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mengenai Adaro, buat pajak sudah selesai, kita juga ada kebijakan sunset policy," tegasnya.
Kebijakan sunset policy adalah jika wajib pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan (SPT) maka aparat pajak tidak akan memberikan denda.
SPT yang dimaksud SPT tahun pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya. Kebijakan sunset policy ini tertuang dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan pasal 37A. Pembetulan SPT tahunan PPh itu paling lambat tanggal 31 Desember 2008.
Kebijakan ini juga berlaku bagi industri-industri di sektor kelapa sawit dan batubara yang pembayaran pajaknya pernah diketahui kurang dari sebenarnya.
Kebijakan sunset policy ini hanya berlaku bagi WP badan yang belum pernah diperiksa atau diselidiki oleh Ditjen Pajak.
Mengenai permintaan tax clearance, menurut Darmin itu bisa saja. Tapi yang meminta bukan emiten melainkan Bapepam sebagai otoritas bursa. "Kalau memang diminta oleh Bapepam untuk tax clearance sejauh itu untuk tahun-tahun yang lalu maka akan kita terbitkan," ujarnya.
(ddn/ir)











































