Depkeu: Tudingan Amburadul untuk LKPP Berlebihan

Depkeu: Tudingan Amburadul untuk LKPP Berlebihan

- detikFinance
Rabu, 04 Jun 2008 15:59 WIB
Depkeu: Tudingan Amburadul untuk LKPP Berlebihan
Jakarta - Pemerintah menolak penilaian amburadul yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2007.

Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Depkeu, Hekinus Manao mengatakan penyajian LKPP di tahun 2007 sudah banyak perbaikannya.

"Ini bisa dibuktikan. Yang pertama, dari segi kelengkapan tanggung jawab belanja. Nilai suspend atau belanja yang tidak teridentifikasi jumlahnya sudah berkurang. Bahkan minus," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Dirjen Perbendaharaan, Jalan Wahidin, Jakarta, Rabu (4/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang dimaksud minus, menurut Hekinus, adalah tiga tahun lalu pada LKPP tahun 2004 total suspend Rp 3,4 triliun, tahun 2005 sebesar Rp 1,9 triliun, tahun 2006 sebesar Rp 916 miliar dan tahun 2007 jumlahnya negatif Rp 236 miliar.

"Ini membuktikan bahwa sudah banyak perbaikan dalam pencatatan belanja negara," katanya.

Untuk pendapatan negara, Hekinus mengatakan memang ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan BPK mengenai penghitungan pendapatan.

"Kita itu menganut dua sistem, pertama sistem akuntansi instansi yang digunakan departemen dan sistem akuntansi bendahara umum negara (Sabun). Dan memang ada perbedaan dimana pencatatan depkeu lebih baik dibanding departemen," ulasnya.

"Ini merupakan mekanisme pengawasan. Jadi kalau dibilang amburadul berlebihan. Harusnya BPK juga mengakui adanya perbaikan yang dilakukan pemerintah dalam penyajian LKPP," lanjut Hekinus.

Untuk pendapatan migas yang dituding BPK tidak transparan dalam pencatatannya, Hekinus mengatakan dalam hal ini masih ada perbedaan pendapat dengan pemerintah mengenai penerimaan dasar.

"Kalau pemerintah itu penerimaan disimpan dulu di rekening 600 yang tidak dihitung sebagai penerimaan APBN karena masih ada pemotongan-pemotongan atau masih gross. Setelah itu baru dimasukkan ke rekening 502 sebagai penerimaan bersih APBN. Tapi kalau BPK maunya ambil langsung masuk 502 meskipun masih gross, jadi ini masalah perbedaan pendapat saja," jelasnya.

Mengenai hibah di departemen yang dituding BPK banyak yang tidak dicatat, dia mengatakan bahwa sebagian Kementrian Lembaga memang belum melaporkan karena pemberi hibah itu tidak memberitahukan berapa besar hibah yang diberikan.

"Seperti bantuan ahli itu kan juga hibah, dan itu untuk menghitungnya susah," ujarnya.

Dia bahkan mengatakan bahwa BPK pun sebenarnya juga masih ada hibah yang belum dilaporkan. "BPK juga belum melakukan hibah yang didapatkan dari BPK Australia dan BPK Swedia, jadi BPK cenderung membesar-besarkan masalah, padahal masalah itu ada pada mereka," kata Hekinus. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads