Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2006 dan 2007 yang detikFinance kutip Sabtu (7/6/2008) baru 167 aset dari 942 aset bekas milik China yang sudah jelas status hukumnya.
Aset bekas Asing atau China (ABMA/C) merupakan aset negara yang berasal dari nasionalisasi aset bekas milik asing seperti Belanda dan China) atau organisasi China terlarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2006, terdapat 942 buah aset eks asing/China yang telah lama dikuasai Negara namun belum jelas status hukumnya.
Untuk menyelesaikan masalah status hukum kepemilikan aset tersebut, pemerintah telah melakukan beberapa cara sebagai berikut, pertama, disertifikatkan untuk instansi pemerintah yang ditunjuk. Kedua, dilepaskan penguasaannya dari negara kepada pihak ketiga dengan cara kompensasi kepada pemerintah. Ketiga, dipertukarkan kepada pihak ketiga. Keempat, dihibahkan. Kelima, dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah.
Penyelesaian masalah aset dengan cara sebagaimana tersebut pada butir butir pertama dan ketiga, maka status hak kepemilikan menjadi atas nama pemerintah pusat/daerah. Sehingga aset dimaksud dengan sendirinya dicatat dan dilaporkan oleh instansi yang bersangkutan sebagai Barang Milik Negara dari perolehan lain yang sah sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Mengingat aset bekas milik asing/China ini sebagian besar adalah berupa sekolah negeri dan telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, maka statusnya menjadi Barang Milik Daerah.
Pemerintah masih terus melakukan updating data melalui pelaksanaan inventarisasi dan penilaian ABMA/C oleh Kanwil dan KPKNL di seluruh Indonesia yang ditargetkan sampai dengan akhir tahun 2008.
Untuk mengetahui keberadaan 942 aset tersebut di atas, telah dilakukan penelitian fisik atau lapangan. Dilaporkan keberadaan asetnya oleh Kanwil dan KPKNL di seluruh Indonesia sebanyak 167 aset, sementara sisanya akan dilaksanakan pada tahun 2008.
Dilaporkan nilai 67 aset berupa tanah dan bangunan tersebut Rp 613,619 miliar yang akan dilaporkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan karena belum menjadi Barang Milik Negara. Sementara 100 aset lainnya yang telah diteliti namun belum dapat dinilai karena data pendukungnya kurang lengkap.
Terhadap aset Eks China yang dikuasai oleh Yayasan Trisakti/Universitas Trisakti seluas 71.503 meter persegi, statusnya masih dalam proses hukum Saat ini sedang dipersiapkan upaya hukum berupa gugatan kepada Yayasan/Universitas Trisakti sesuai rekomendasi. (ir/ir)











































