"Pertamina selaku pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjual minyak mentah tersebut selalu mengikuti ketentuan yang ditetapkan BP Migas," ujar Vice President Komunikasi Pertamina, Wisnuntoro dalam siaran persnya, Rabu (11/6/2008).
Wisnuntoro menjelaskan, BP Migas selama ini selalu menggelar rapat rutin untuk mengkoordinasikan rencana pengapalan minyak mentah Indonesia yang akan diangkut serta dihadiri selain oleh Pertamina juga seluruh KKKS yang berjumlah 26 buah saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertamina yang diwakili oleh anak perusahaannya, saat ini merupakan salah satu pelaksana KKKS di sejumlah wilayah kerja yang dikoordinasikan dan diatur oleh BP Migas. BP Migas selaku pengawas kegiatan hulu di Indonesia telah menerapkan ketentuan-ketentuan dan norma-norma bisnis yang fair, dan Pertamina otomatis ikut dalam mekanisme kerja tersebut.
Sementara Kepala BP Migas, R Priyono sebelumnya menyatakan akan memberi waktu 2 minggu pada Pertamina untuk menyelesaikan lifting (penjualan) minyak hasil produksi nasional yang masih tertimbun di storage (tangki penimbunan).
Pertamina ditunjuk BP Migas sebagai penjual hasil produksi minyak mentah bagian pemerintah Indonesia. Namun sejak 2007, proses penjualan minyak mentah yang sudah diproduksikan ini tersendat. Alasannya antara lain ketidakcukupan kalap, kerusakan kapal sampai masalah cuaca.
Proses penjualan minyak (lifting) yang tidak maksimal ini membuat penerimaan negara dari sektor migas juga tidak optimal, meskipun produksi minyak sudah meningkat.
Minyak mentah hasil produksi yang tertumpuk di storage sejak 2007 sekitar 11 juta barel. Memang tidak semua minyak harus dijual karena ada yang diperlukan sebagai stok nasional.
Jika Pertamina tidak bisa menyelesaikan tugasnya dalam dua minggu, BP Migas akan menunjuk pihak lain sebagai penjual minyak bagian pemerintah.
(qom/ir)










































