Hal ini dilakukan setelah ada perkembangan terbaru mengenai pengakuan 2 pegawai KPU Tanjung Priok yang menerima utrika (uang tanda terima kasih). Diantaranya akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang memberikan utrika dari low risk menjadi high risk dalam pelayanan pabeannya.
Selain itu Menkeu akan menjatuhkan hukuman kepada anak buah mulai dari yang sedang hingga sanksi yang berat sesuai dengan berita acara inspektorat jenderal (Itjen).
Menginstruksikan dilakukannya evaluasi yang menyeluruh terhadap KPU Tanjung Priok samapai dengan tingkat pembuat kebijakan dan terakhir memerintahkan Dirjen Bea Cukai untuk melakukan pemulihan pelayanan di KPU Tanjung Priok.
Demikian dikatakan dalam siaran pers Departemen Keuangan tertanggal 11 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Samsuar Said.
Dari pengembangan pemeriksaan 50 pegawai Bea Cukai yang telah dilakukan oleh Itjen terdapat juga dua pegawai yang mengakui telah menerima utrika.
Selain dari 50 pegawai yang telah diperiksa oleh Itjen ada 5 pegawai yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan diperiksa oleh KPK yang diduga sebagai pengumpul utrika.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan para pegawai tersebut mengatakan penyesalannya terhadap perbuatan yang telah dilakukannya.
Modus yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa dokumen Bea Cukai selama ini antara lain dilakukan oleh orang ketiga yang bertindak sebagai kurir.
(hen/ddn)











































