Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution usai rapat kerja dengan panitia anggaran DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/6/2008).
Darmin menuturkan hilangnya pajak itu karena adanya beberapa pos tarif yang turun dalam RUU PPh yakni PPh badan turun 2 persen dari 30 menjadi 28 persen dengan penurunan pajak Rp 14,5 triliun. Penurunan PPh orang pribadi yakni dari 35 persen menjadi 30 persen yang disertai perubahan lapisan tarif sehingga penurunan pajak dari PPh pribadi Rp 12,1 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian penurunan tarif emiten yang bertransaksi di bursa pajak yang hilang sekitar Rp 1 triliun. Dan terakhir penurunan dari kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 18,6 juta maka pajak yang hilang sebesar Rp 4,3 triliun.
"Maka totalnya Rp 33,9 triliun. Sebenarnya bukan potensi tapi yang akan hilang nilainya itu sekitar 7 persen dari penerimaan tahun 2008 sehingga kalau nanti dikatakan penerimaan pajak kan diusulkan naik jadi 21,1 persen itu setelah dikurangi 7 persen seandainya tidak ada UU PPh ini itu naiknya 28 persen," ujarnya.
Pajak masih berani memasang target kenaikan penerimaan pajak sebesar 21 persen tahun ini. "Itulah kenapa kita masih berani menulis 21 persen kenaikan, itu berarti intensifikasi dan diversifikasinya harus jalan, saya percaya bisa tercapai dengan pengalaman dulu," ujarnya.
(ddn/ir)