Tarif Listrik Dirombak Besar-besaran Tahun 2010

Tarif Listrik Dirombak Besar-besaran Tahun 2010

- detikFinance
Kamis, 12 Jun 2008 13:59 WIB
Tarif Listrik Dirombak Besar-besaran Tahun 2010
Jakarta - Pemerintah akan merestrukturisasi tarif listrik secara besar-besaran pada 2010. Perombangan itu akan meliputi pencabutan subsidi listrik untuk pelanggan mampu, penerapan tarif regional, hingga kenaikan tarif listrik rata-rata minimal 15%.

Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) J Purwono menjelaskan, perumusan tarif baru ini akan mulai digodok pada akhir 2009 ketika pembangkit-pembangkit 10.000 MW masuk ke sistem kelistrikan. Penerapannya akan dilakukan pada 2010.

Beberapa hal yang akan berubah antara lain adanya pembedaan tarif listrik antara pelanggan kecil dan pelanggan mampu. Pelanggan kecil akan tetap disubsidi pemerintah, sementara pelanggan yang dianggap mampu akan dikenakan tarif listrik keekonomian.

"Kita restrukturisasi tarif dasar listrik 2010, jadi pelanggan yang mampu membayar sesuai hraga sebenarnya. Yang belum bisa, disubsidi pemerintah," katanya disela seminar mengenai penghematan energi di Kantor Ditjen LPE, Jakarta, Kamis (12/6/2008).

Tapi batasan pelanggan mana yang akan menerima subsidi listrik dan pelanggan mana saja yang harus membayar sesuai keekonomian, belum ditentukan.

"Apakah mulai 6.600 atau 4.400 atau 3.300, akan kita evaluasi berapa tingkatan tarif yang wajar. Kita juga akan menyederhanakan golongan tarif," katanya.

Tarif keekonomian yang wajar, menurut Puwono adalah tarif yang berada diatas Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PLN.

Karena BPP di tiap daerah berbeda-beda, maka tarif listrik keekonomian di tiap daerah pun akan berbeda-beda.Sementara untuk tarif listrik yang bersubsidi, akan menggunakan tarif rata-rata nasional.

"Sehingga tarif regional bisa diberlakukan. Regional tariff ditetapakan, kita akan jamin pelanggan kecil tarifnya sama dengan tarif nasional terbesar, sementara industri membayar sesuai dengan keekonmiannya di regional itu," jelasnya.

Dengan cara ini, maka tarif listrik keekonomian di setiap daerah bisa berbeda-beda. Daerah yang kebanyakan pembangkitnya masih pakai minyak tentu akan memiliki BPP yang besar. Sementara daerah yang biaya pembangkitnya lebih murah, tentu BPP-nya juga lebih rendah.

Namun, dengan mekanisme seperti itu, maka memungkinkan bagi pemerintah daerah untuk membuat kebijakan mensubsidi sendiri listrik di daerahnya.

"Bisa jadi pemda yang kaya misalnya Kaltim, Riau, DKI Jakarta bisa saja menerapkan tarif dibawah tarif nasional karena pemda ikut mensubsidi rakyatnya. Tarif regional lebih rendah dari tarif nasional," katanya.

Terkait BPP PLN, masuknya pembangkit-pembangkit 10.000 MW diharapkan bisa menurunkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PLN. Saat ini BPP rata-rata PLN sekitar Rp 950/kWh, sementara tarif dasar listrik saat ini sekitar Rp 630/kWh. Artinya, ada selisih sekitar Rp 320/kWh atau lebih dari 50%.

Dengan 10.000 MW masuk ke sistem listrik, diharapkan bisa menurunkan BPP hingga Rp 250/kWh menjadi Rp 700/kWh. Sehingga selisihnya tinggal Rp 70-100/kWh.

"Kalau tarif dasar listrik mau disesuaikan dengan BPP sekalipun, maka selisihnya tinggal 15%. Itu rata-rata, mungkin ada yang 8%, 20%, lain-lain," kata Purwono.

Semua aturan mengenai restrukturisasi tarif listrik ini akan diatur dalam UU Ketenagalistrikan yang saat ini masih disusun.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads