Dana Pendidikan di 2009 Capai 20% APBN

Dana Pendidikan di 2009 Capai 20% APBN

- detikFinance
Jumat, 13 Jun 2008 18:06 WIB
Dana Pendidikan di 2009 Capai 20% APBN
Jakarta - Pemerintah akan menaikkan anggaran pendidikan dari 18% menjadi 20% dari total APBN 2009. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan beberapa dana program pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beberapa tunjangan bagi guru seperti operasional dan profesi.
 
Demikian disampaikan oleh Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dalam jumpa pers di gedung Bappenas, Jalan Taman Surapati, Jakarta, Jumat (13/6/2008).
 
"Memang untuk 2009 belum berapa angka presentasinya nanti mudah-mudahan mencapai 20%," kiranya.
 
Sementara itu Deputi bidang SDM Menteri Negara PPN/Bappenas Nina Sardjunani menambahkan bahwa peningkatan itu terkait adanya beberapa hal di antara penambahan tunjangan operasional, tunjangan profesi dan adanya perubahan formula perhitungan anggaran pendidikan.
 
"Formula dari perhitung anggaran untuk pendidikan sudah dicabut yaitu diperbaiki oleh MK dengan memasukan gaji guru menjadi bagian dari perhitungan," jelas Nina.
 
Ia menuturkan pada tahun 2008 itu mencapai 18% dari APBN, termasuk diantaranya untuk transfer ke daerah untuk bidang pendidikan, termasuk tunjangan fungsional yang masuk ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) dan lain-lain.
 
"Untuk 2009 kita masih menghitung, alokasi untuk pendidikan baik di Diknas dan Depag menjadi prioritas terbesar," jelasnya.
 
Dikatakannya pemerintah akan tetap melanjutkan program biaya operasi sekolah (BOS) bagi sekolah SD dan Madrasah dan SMP dan lain-lain. "Perhitungan kami hingga 2009 sekitar 12 triliun, dengan BOS wajib belajar 9 tahun bisa tercapai pada tahun depan," jelasnya.
 
Selain itu, akan ada pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk tunjangan guru yang masuk di DAU di 2009 dan tunjangan fungsional non PNS.
 
"Total guru yang dicover mencapai 1,2 juta guru yang sudah masuk di DAU mencapai 1,5 juta orang sehingga total 2,7 juta orang. Memang belum semua karena tunjangan fungsional non PNS itu mendapatkannya bila operasi jam mengajarnya lebih 24 jam per minggu," imbuhnya.
(hen/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads