Untuk itu Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pintu impor masuk dipusatkan pada dua pelabuhan besar seperti Tanjung Priok untuk kawasan Indonesia Barat dan Tanjung Perak untuk Kawasan Indonesia Timur agar mudah diawasi.
Menurut Ketua Umum API, maraknya produk TPT impor ilegal yang terus membanjiri pasar domestik telah menyebabkan industri menengah kecil TPT kehilangan pangsa pasarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2007, pangsa pasar nasional bahkan hanya tersisa di bawah 30% atau hanya 260.000 ton, karena total impor ilegal diperkirakan mencapai 862.000 ton dari total pasar 2007 sebesar 1,13 juta ton.
Atas dasar itu, API mendesak Departemen Perdagangan dan Bea Cukai Departemen Keuangan untuk meningkatkan pengawasan di lima pelabuhan besar dan berbagai pelabuhan di luar Jawa terutama di lokasi-lokasi terpencil.
"Dengan temuan KPK, mata pemerintah akhirnya terbelalak bahwa selama ini memang ada barang-barang selundupan di pasar. Peristiwa tersebut saya pertanyakan kenapa sampai kondisi ini bisa terjadi. Petugas Bea Cukai agar lebih concern mengawasinya mulai saat ini," pungkasnya. (arn/qom)











































