RPP ini sebenarnya sudah masukΒ di Sekretaris Kabinet untuk disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun terpaksa ditarik karena ada usul baru dari PU.
PU mengusulkan untuk perencanaan pembangunan yang tidak memiliki sertifikat, pajaknya harus lebih tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk rumah susun, RPP-nya sudah disiapkan. Sudah di Sekab. Tetapi ternyata, Menteri PU memberi usulan baru. Untuk perencanaan pembangunan yang tidak punya sertifikat atau tidak punya apa gitu, minta pajaknya supaya lain, lebih tinggi. Akhirnya mentah lagi, semua diproses lagi dari awal, sehingga PP belum selesai." paparnya panjang lebar.
Namun, Darmin menegaskan, pajak penghasilan untuk rumah susun tidak akan berubah dari usulan awal. "Tapi kalau untuk rumah susun, dari awal tetap tidak berubah usulannya, 1 persen PPh-nya," ujar Darmin.
(hen/ddn)











































