Salah satu perubahan adalah kenaikan uang lembur di luar jam kerja pada hari kerja bagi PNS.
Kenaikan uang lembur terendah diberikan untuk PNS Golongan I, yakni 40 persen dengan nominal perubahan dari Rp 5.000 per jam menjadi Rp 7.000 per jam. Sementara itu PNS Golongan II naik 38 persen dari Rp 6.500 per jam menjadi Rp 9.000 per jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara uang makan lembur ditetapkan naik 15,3 persen menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 10.000. Uang makan lembur ini diperuntukkan bagi semua golongan dan diberikan setelah bekerja lembur sekurang-kurangnya 2 (dua) jam secara berturut-turut. Untuk uang makan harian juga menjadi Rp 15.000 per hari.
Standar biaya ini akan diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 64/PMK.02/2008 tentang standar biaya umum tahun anggaran 2009. PMK ini merevisi PMK sebelumnya PMK No 81/PMK.02/2007. Dengan adanya standar biaya ini diharapkan setiap departemen tidak lagi seenaknya menentukan biayanya. (ddn/ir)











































