Indonesia Masih Impor Bankir Manajemen Risiko Level 5

Indonesia Masih Impor Bankir Manajemen Risiko Level 5

- detikFinance
Minggu, 29 Jun 2008 13:16 WIB
Jakarta - Sampai saat ini Indonesia belum memiliki satu pun bankir yang bersertifikat manajemen risiko level 5. Akibatnya, perbankan skala besar di Indonesia masih 'mengimpor' bankir tersebut untuk menjadi direktur manajemen risiko.

Lulus ujian manajemen risiko level 5 dan mendapatkan sertifikatnya memang persyaratan untuk menjadi direktur manajemen risiko di bank berskala besar atau dengan aset di atas Rp 10 triliun.

Karena di Indonesia belum ada bankir yang memiliki sertifikat tersebut, maka perbankan asing pun harus mendatangkan langsung bankir dari negara asalnya. Bank Indonesia pun memperbolehkan hal tersebut selama memang tidak ada bankir Indonesia yang memenuhi syarat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian disampaikan Deputi Gurbenur Bank Indonesia Siti CH Fadjrijah disela acara penyerahan lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ke Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) di Hotel Nikko, Jakarta, Minggu (29/6/2008).

"Banyak bank asing yang selama belum mendapatkan orang Indonesia yang dianggap telah memiliki setifikat level 5 yang untuk top direktur, ia memilih mengambil orang dari kantor pusatnya. Pada waktunya saya harap mereka mau pakai orang Indonesia. Karena itu, saya mendorong BSMR mengadakan uji sertifikat manajemen risiko untuk level atas atau level 5," katanya.

General Manager Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) Dandung Roy menambahkan, sampai saat ini BSMR baru bisa mengadakan ujian sertifikasi hingga level 3. Padahal menurut aturan Bank Indonesia, ditargetkan sudah ada Ujian Sertifikasi Manajamen Risiko (USMR) level 5 paling lamabat akhir 2010.

"Kita baru akan selenggarakan level 4 pada Desember 2008, dan pertengahn Juli 2009 kita akan lakukan yang level 5," jelasnya.

Sertifikasi level 5 merupakan syarat untuk menjadi direktur di bank skala besar dengan aset di atas Rp 10 triliun. Sementara untuk bank skala menengah cukup menggunakan sertifikat level 4, dan untuk bank kecil bisa menggunakan sertifikat level 3. (lih/lih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads